Sekilas Hutan Kalimantan Timur
Adapum kawasan hutan pada Provinsi Kalimantan Timur yang + sebesar 75 % dari luas total provinsi sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 79/Kpts-II/2001 tanggal 15 Maret 2001 tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan pada Propinsi Kalimantan Timur Seluas 14.651.553 hektar, kawasan hutannya terbagi berdasarkan fungsi hutan terdiri dari :
a. Kawasan Hutan Konservasi (Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam) sebesar 2.165.198 hektar
b. Hutan Lindung (HL) sebesar 2.751.702 hektar
c. Hutan Produksi (HP) sebesar 5.121.688 hektar
d. Hutan Produksi Terbatas (HPT) sebesar 4.612.965 hektar.
Dari segi luasan, kawasan hutan lindung tersebut mencakup areal lebih kurang 2,7 juta hektar, namun seperti halnya kawasan hutan yang lain (hutan produksi dan konservasi), sebagian besar kawasan hutan lindung juga mengalami kerusakan sebagai akibat dari kegiatan pencurian kayu (illegal logging), perambahan oleh masyarakat (encroachment), kebakaran hutan termasuk pencurian dan perburuan satwa liar baik yang dilindungi maupun yang tidak dilindungi. Data BPDAS Mahakam Berau berdasarkan intepretasi citra satelit menunjukkan bahwa kerusakan hutan Kaltim mencapai 6,4 juta hektar tahun 2004 terdiri dari 4,3 juta hektar di dalam kawasan hutan dan 2,1 juta hektar di luar kawasan hutan. Laju kerusakan hutan Kaltim 290 ribu hektar per tahun. (Kaltim Post, 18 Maret 2006).
Komentar
Posting Komentar