Hutan Lindung Sungai Wain
Hutan lindung Sungai Wain adalah hutan dataran rendah di Kalimanntan Timur sekitar 15 kilometer sebelah utara Balikpapan. Kawasan hutan ini mulai ditetapkan sebagai hutan tutupan oleh Sultan dari Kerajaan Kutai tahun 1934. Kemudian pada tahun 1983 area didalam Sungai Wain seluas 3.925 Ha dinyatakan sebagai hutan lindung oleh Menteri Pertanian. Pada tahun 1988 Menteri kehutanan menunjuk area lainnya di Sungai Wain yaitu seluas 6.100 Ha sebagai hutan lindung sehingga secara keseluruhan luas hutan lindung Sungai Wain yang ditunjuk sebagai hutan lindung adalah 10.025 Ha. Dalam pengelolaan hutan lindung/kawasan lindung indikasi penyimpangan dan pemanfaatan lahan yang terjadi diwilayah Kota Balikpapan, tidak saja terjadi pada sektor kawasan kota dan sepanjang jalur pergerakan utama kota atau pada kawasan budidaya akan tetapi juga terjadi pada kawasan hinterland kota khususnya pada kawasan non budidaya (kawasan lindung) yang dialih fungsikan menjadi kawasan budidaya. Hal tersebut terjadi ...