Hutan Desa Setulang kabupaten Malinau telah di verifikasi oleh Kementerian Kehutanan
Pemerintah RI
melalui Kementerian Kehutanan telah membuka peluang bagi masyarakat
lokal baik yang tinggal di dalam maupun disekitar kawasan hutan untuk dapat
mengelola dan memanfaatkan wilayah hutan negara dengan kearifan lokal yang di
milikinya. Pemberian akses legal ini diharapkan dapat meningkatkan
kesejahteraan masyarakat lokal. Ruang pengelolaan hutan berbasis masyarakat telah
diakomodir dengan Peraturan
Menteri Kehutanan Nomor : P.49/Menhut-II/2008 tentang Hutan Desa
Kabupaten Malinau yang sebagian besar wilayahnya
merupakan kawasan hutan memanfaatkan sarana tersebut dengan mendukung pengajuan
hutan desa Setulang dan akan menjadi hutan desa di kabupaten ini. Bupati
Malinau juga telah menginstruksikan agar setiap desa memiliki hutan desa. Untuk
kali pertama di kabupaten malinau telah di lakukan verifikasi hutan desa untuk Penetapan areal kerja hutan desa setulang
kabupaten malinau, Tim verifikasi hanya bertugas sebatas memverifikasi atas usulan
Penetapan Areal Kerja Hutan Desa dari Bupati Malinau dengan surat Nomor
522.21/194/DK-II/VII/2011 tanggal 28 Juli 2011 perihal Usulan Penetapan Areal
Kerja Hutan Desa Setulang
Hutan desa merupakan salah satu program yang dicanangkan
oleh Kementerian Kehutanan yang dalam pelaksanaannya diharapkan
adanya kemauan dari masyarakat sendiri yang mengusulkan hutan desa tersebut yang artinya dalam program ini pihak kementerian akan merespon jika ada usulan dari masyarakat. Saat ini desa setulang telah
mengusulkan kawasan Tane’ Olen di desa setulang seluas ± 5,314,61 Ha dan terdiri
dari kawasan Hutan lindung dan hutan produksi terbatas dan telah di usulkan
kepada kementerian kehutanan untuk di ajukan
menjadi hutan desa
Team verifikasi yang datang berkunjung pada tanggal
09-12 April 2012 dari Kementerian kehutanan terdiri dari Bapak Muchksin S.Hut,
M.Si dan Ade Emilda, SP. M.Si. (Ditjen BPDASPS)
Ir. Johny J.K., M.Si, Solehudin, S.Sos, Imam Riyad Yulinar, S.Hut, Tomy
Wahyudi Utomom S.Hut (UPT. BPDAS mahakam Berau) Trifuri Megawati, A.Md (BPKH
Wilayah IV Samarinda) Japar (Dishut Provinsi Kaltim) Syamsuri, S.Hut, Erwin
S.Hut , Abdul madjid, S.hut (Dinas Kehutanan Kabupaten Malinau) dalam
sambutanya Bapak Jhony dari BP DAS
mengatakan, tujuan dari
identifikasi dan inventarisir calon areal hutan desa ini adalah agar proses
kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang sungguh-sungguh didapatkan atas persetujuan masyarakat, dan nantinya akan di
gunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
Dalam kegiatan ini juga melakukan dialog langsung dengan lembaga
pengelola Hutan desa dan pemerintahan desa mengenai administrasi kawasan hutan
desa, selain itu team juga menanyakan potensi konflik apa yang akan muncul
dengan adanya hutan desa ini, Hal lain adalah team akan mengecek apakah usulan
itu sesuai dengan kondisi di lapangan, Selain memeriksa titik koordinat yang
menjadi titik ikat atau titik referensi hutan desa tersebut, untuk mengepaskan
dengan koordinat yang sesungguhnya. Selain itu, team juga bertemu masyarakat
untuk menanyakan soal keinginan masyarakat akan di jadikan apa hutan desa ini
ke depan,”
Bapak Muchksin dari Kemenerian kehutanan yang
mewakili BPDASPS pusat mengatakan, pengelolaan hutan sebelumnya sepenuhnya diatur oleh negara. Tetapi dengan adanya kebijakan hutan desa ini, masyarakat setempat dapat
memanfaatkannya untuk menunjang perekonomian, tanpa harus bersinggungan dengan
hukum. Pasalnya, sudah ada aturan-aturan yang mengatur dalam pemanfaatan hutan desa.
Sekretaris daerah kabupaten malinau Bapak Adry Patton yang di temui oleh
team verifikasi memberikan respon positif kepada Kementerian Kehutanan
(Kemenhut) yang telah memberikan dukungan terhadap hutan desa di Malinau. Karena, menurut beliau, program dan kegiatan penetapan
areal kerja hutan desa ini, sejalan dengan tujuan pembangunan kabupaten
Malinau dengan Gerakan Desa Membangunnya (Gerdema) . Yaitu mewujudkan malinau yang masyarakatnya yang semakin
cerdas, sehat, produktif, dan sejahtera berbasiskan ekonomi kerakyatan dengan
mendorong pembangunan hingga ke pedesaan
Beliau juga berharap Kemenhut dapat segera merealisasikan program
tersebut agar warga segera memiliki akses dan hak secara hukum. Terutama dalam hal pemanfaatan
kawasan hutan desa yang sudah ditetapkan statusnya bagi kepentingan ekonomi dan
kualitas sumber daya manusia. Beliau juga berterimakasih kepada team verifikasi
dari Kemenhut,
yang telah merespon usulan Desa setulang terhadap areal kerja hutan desa serta telah
melakukan verifikasi ke lapangan terhadap kawasan hutan desa yang di
usulkan
Di akhir proses verifikasi ini, tim menyusun berita acara hasil kunjungan
lapangan sebagai pertimbangan kepada Kementerian Kehutanan untuk mengeluarkan SK areal kerja Hutan desa, dalam berita acara terhadap
hal-hal yang di verifikasi tersebut Tim Verifikasi menyatakan bahwa kelengkapan
administrasi sebagaimana aturan dalam Pasal 13 Permenhut No. 49 Tahun 2008
sudah terlampir dengan jelas dan seluruh komitmen, fasilitas serta fakta-fakta dilapangan
dinyatakan bahwa Hutan Desa setulang layak diajukan ke Kementerian untuk segera di keluarkan SK Areal Kerja Hutan Desa Setulang
Kabupaten Malinau.
Komentar
Posting Komentar