Hutan Lindung Sungai Wain
Hutan lindung Sungai Wain adalah hutan dataran rendah di Kalimanntan Timur sekitar 15 kilometer sebelah utara Balikpapan. Kawasan hutan ini mulai ditetapkan sebagai hutan tutupan oleh Sultan dari Kerajaan Kutai tahun 1934. Kemudian pada tahun 1983 area didalam Sungai Wain seluas 3.925 Ha dinyatakan sebagai hutan lindung oleh Menteri Pertanian. Pada tahun 1988 Menteri kehutanan menunjuk area lainnya di Sungai Wain yaitu seluas 6.100 Ha sebagai hutan lindung sehingga secara keseluruhan luas hutan lindung Sungai Wain yang ditunjuk sebagai hutan lindung adalah 10.025 Ha.
Dalam pengelolaan hutan lindung/kawasan lindung indikasi penyimpangan dan pemanfaatan lahan yang terjadi diwilayah Kota Balikpapan, tidak saja terjadi pada sektor kawasan kota dan sepanjang jalur pergerakan utama kota atau pada kawasan budidaya akan tetapi juga terjadi pada kawasan hinterland kota khususnya pada kawasan non budidaya (kawasan lindung) yang dialih fungsikan menjadi kawasan budidaya. Hal tersebut terjadi pada sebagian kawasan hutan lindung daerah Kota Balikpapan. Baik hutan lindung Sungai Wain maupun hutan lindung DAS Manggar. Di kedua kawasan ini mengalami perambahan dan penebangan liar oleh kelompok masyarakat, hal tersebut dikhawatirkan akan terus merosot kualitas dan daya dukungnya jika tidak segera diamankan untuk kepentingan bersama.
Hutan lindung Manggar (DAS) terletak pada koordinat 116o 52' 00' - 166o 56' 60' Bujur Timur dan 01o 05' - 01o 12' 00' Lintang Selatan membentang dan berbatasan langsung dengan tepi jalan sepanjang jalur Soekarno - Hatta dari Km.20 hingga kilometer 25 yang juga merupakan jalur utama transportasi darat Balikpapan ke Samarinda. Sedangkan secara administratif hutan lindung DAS Manggar terletak pada wilayah Kelurahan Karang Joang Kecamatan Balikpapan Utara.
Luas hutan manggar (DAS) berdasarkan SK Menteri Kehutanan seluas 4.999 Ha atau 9,8 % dari wilayah Kota Balikpapan dari luas wilayah Kota Balikpapan secara keseluruhan. Berdasarkan laporan Tim Penelitian dari Penyusunan Rencana Penetapan Hutan Lindung Sei Manggar dan Sungai Wain sebagai sumber air baku PDAM Balikpapan dan Pertamina. Sedangkan jumlah penduduk yang bermukim di Sei Manggar kurang lebih 400 KK, sedangkan jumlah penduduk di kawasan hutan lindung Sungai Wain + 147 KK yang bermukim. Pada umumnya mata pencaharian penduduk yang bermukim di kawasan hutan lindung kawasan Manggar (DAS) adalah bertani (Sawah, ladang) dan berkebun (kebun campuran).
Berdasarkan kebijaksanaan yang tertuang didalam Rencana Umum Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Balikpapan, peruntukan lokasi perencanaan adalah sebagai hutan lindung yang berfungsi selain untuk melestarikan sumber daya ada juga berfungsi sebagai daerah tangkapan air (cathment area) bagi kebutuhan air baku PDAM dan sebagai daerah penyangga Kota Balikpapan. Namun hasil pengamatan dilapangan saat ini pada kawasan hutan lindung tersebut telah terdapat permukiman penduduk, kawasan pertanian, perkebunan dan peternakan serta perambahan dan penembangan liar yang terus berlangsung, akan menyebabkan peralihan fungsi pada kawasan tersebut.
Lebih detail:
Komentar
Posting Komentar