Sekilas Hutan Kalimantan Timur
Secara de fakto, pengelolaan kawasan hutan lindung di Indonesia telah menjadi kewenangan pemerintah daerah pasca dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 62 tahun 1998 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Kehutanan kepada daerah, dan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom. Implikasi logisnya adalah bahwa segala bentuk kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan hutan, baik Hutan Produksi, Tahura maupun Hutan Lindung, adalah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah termasuk yang menyangkut dana pengelolaan yang harus dianggarkan sendiri oleh daerah. Adapum kawasan hutan pada Provinsi Kalimantan Timur yang + sebesar 75 % dari luas total provinsi sesuai dengan Keputusan Menteri Keh utanan Nomor 79/Kpts-II/2001 tanggal 15 Maret 2001 tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan pada Propinsi Kalimantan Timur Seluas 14.651.553 hektar, kawasan hutannya terbagi berdasarkan fungsi hutan terdi...