Hutan Desa Setulang kabupaten Malinau telah di verifikasi oleh Kementerian Kehutanan
Pemerintah RI melalui Kementerian Kehutanan telah membuka peluang bagi masyarakat lokal baik yang tinggal di dalam maupun disekitar kawasan hutan untuk dapat mengelola dan memanfaatkan wilayah hutan negara dengan kearifan lokal yang di milikinya. Pemberian akses legal ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal. Ruang pengelolaan hutan berbasis masyarakat telah diakomodir dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.49/Menhut-II/2008 tentang Hutan Desa Kabupaten Malinau yang sebagian besar wilayahnya merupakan kawasan hutan memanfaatkan sarana tersebut dengan mendukung pengajuan hutan desa Setulang dan akan menjadi hutan desa di kabupaten ini. Bupati Malinau juga telah menginstruksikan agar setiap desa memiliki hutan desa. Untuk kali pertama di kabupaten malinau telah di lakukan verifikasi hutan desa untuk Penetapan areal kerja hutan desa setulang kabupaten malinau , Tim verifikasi hanya bertugas sebatas memverifikasi atas usulan Penetapan Areal