Postingan

Hutan Desa Setulang kabupaten Malinau telah di verifikasi oleh Kementerian Kehutanan

Gambar
Pemerintah RI   melalui Kementerian Kehutanan telah membuka peluang bagi masyarakat lokal baik yang tinggal di dalam maupun disekitar kawasan hutan untuk dapat mengelola dan memanfaatkan wilayah hutan negara dengan kearifan lokal yang di milikinya. Pemberian akses legal ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal. Ruang pengelolaan hutan berbasis masyarakat telah diakomodir dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.49/Menhut-II/2008 tentang Hutan Desa Kabupaten Malinau yang sebagian besar wilayahnya merupakan kawasan hutan memanfaatkan sarana tersebut dengan mendukung pengajuan hutan desa Setulang dan akan menjadi hutan desa di kabupaten ini. Bupati Malinau juga telah menginstruksikan agar setiap desa memiliki hutan desa. Untuk kali pertama di kabupaten malinau telah di lakukan verifikasi hutan desa untuk Penetapan areal kerja hutan desa setulang kabupaten malinau , Tim verifikasi hanya bertugas sebatas memverifikasi atas usulan Penetapan Areal
Indeks Peta Indikatif Penundaan Izin Baru Revisi I Indeks Peta Indikatif Penundaan Izin adalah Peta Lampiran SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA Nomor: SK.7416/Menhut-VII/IPSDH/2011. Skala 1:250.000 ( 291 Lembar) Format JPEG. Untuk download silahkan klik pada nomor lembar yang diinginkan atau klik disini untuk format INDONESIA . Sumber:  Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia Source link: http://appgis.dephut.go.id/appgis/petamoratorium2.html
Gambar
REDD quite simply explained - BMZ

Perwakilan Gubernur Paparkan Tantangan Menjaga Hutan

TEMPO Interaktif , Banda Aceh – Perwakilan gubernur dari Kalimantan Timur, Papua, Papua Barat, dan Aceh memaparkan beberapa tantangan dalam menjaga lingkungan terkait project Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD). Paparan itu disampaikan dalam konferensi pers di Banda Aceh, Rabu (19/5). Lima wilayah itu adalah peserta dari Indonesia dalam pertemuan Governors’ Climate and Forest (GCF) Taskforce Metting 2010. GCF dihadiri oleh pada perwakilan provinsi/negara bagian yang peduli hutan, di antaranya dari Amerika Serikat, Brasil, Nigeria, dan Meksiko. Tujuannya membahas dan merumuskan sejumlah kebijakan untuk memperjuangkan hak masyarakat lokal atas hutan dan juga membahas teknis menghitung stok karbon dan merumuskan kebutuhan yang diperlukan dalam proyek REDD.. Staf Ahli Gubernur Kalimantan Timur, Dody Ruhyat menjelaskan kebakaran hutan menjadi momok bagi pihaknya dalam menjaga lingkungan. “Tetapi belakangan ini kebakaran hutan sudah jarang terjadi di s

Hutan Indonesia Alternatif masa depan untuk memenuhi kebutuhan pangan, kayu, energi dan REDD+

27 September 2011 Shangri-La Hotel di Jakarta, Indonesia Center for International Forestry Research (CIFOR), bersama dengan kelompok bisnis, LSM, badan pembangunan dan pihak pemerintah, akan menyelenggarakan sebuah konferensi satu hari bertema Hutan Indonesia: alternatif masa depan untuk memenuhi kebutuhan pangan, kayu, energi dan REDD+ . Acara ini bertujuan untuk memberikan wadah bagi 800 tokoh dari semua kalangan untuk mendiskusikan tantangan dan kesempatan yang dihadapi Indonesia dalam pemanfaatan hutan secara lestari. Indonesia adalah salah satu penghasil emisi gas rumah kaca terbesar di dunia, yang mana sebagian besar berasal dari sektor kehutanan. Di kancah internasional, berbagai lembaga, pemerintah dan badan peneliti telah setuju bahwa skema pendanaan di bawah payung Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan dan peningkatan stok karbon, atau REDD+ memiliki potensi yang paling menjanjikan untuk memerangi perubahan iklim dalam jangka pendek. Dilatarbelakangi hal ini

Pemerintah mengajak masyarakat mengkritisi draft strategi nasional REDD+

BOGOR, Indonesia (22 Agustus 2011)_Pemerintah Indonesia melalui Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) membuka konsultasi publik untuk mendorong dan mengajak masyarakat mengkritisi Strategi Nasional REDD+ (Stranas REDD+), yaitu mekanisme insentif untuk mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan. “Masukan dari masyarakat berguna sebagai arahan penting penetapan strategi pelaksanaan REDD+,” kata UKP4 dalam pemberitahuan tertanggal 17 Agustus 2011. Pendapat dan saran dapat dikirimkan selama 30 hari sesudahnya melalui surat elektronik di serambi.stranasredd@ukp.go.id. Alamat surel ini dilindungi dari robot spam. Anda perlu mengaktifkan JavaScript untuk melihatnya dengan menyertakan identitas jelas nama dan asal lembaga atau perseorangan. Masukan yang diterima selanjutnya akan dinilai relevansinya oleh tim penyusun rancangan strategi sebelum menjadi keputusan final yang disahkan oleh Bappenas sebagai dasar pelaksanaan REDD+ di Indonesia. Doku

Pentingnya Pemahaman REED+ di Tingkat Akar Rumput dan Pemangku Kepentingan

Meskipun saat ini kita sudah menjalani COP 15, dan Indonesia sedang disibukan dengan persiapan menuju REDD+ tapi ternyata di sisi lain banyak ketimpangan pemahaman yang muncul di masyarakat. Kesenjangan pemahaman tersebut tentu saja akan berpengaruh pada keterlibatan masyarakat kelak, ketika REDD+ siap di laksanakan. Penyampaian informasi tentang REDD ataupun REDD+ memang erat kaitannya dengan metode penyampaian informasi, keengganan masyarakat dan birokrasi terhadap beberapa inisiatifadaptasi dan mitigasi yang dianggap terlalu rumit, serta ketiadaan suatu program pengembangan kapasitas yang membumi tentang REDD+. Selain untuk memaparkan tetang studi pemetaan yang sudah di lakukan Center for People and Forest – RECOFTC Indonesia yang bekerja sama dengan GTZ Indonesiam sejak 2010 melaksanakan studi pemetaan dan kebutuhan untuk pengembangan kapasitas para pemangku kepentingan (stakeholders) di tingkat akar rumput tentang REDD+ di Indonesia pada tanggal 23 Juni 2010 yang lalu. Hasil st