Hutan Desa Setulang kabupaten Malinau telah di verifikasi oleh Kementerian Kehutanan


Pemerintah RI  melalui Kementerian Kehutanan telah membuka peluang bagi masyarakat lokal baik yang tinggal di dalam maupun disekitar kawasan hutan untuk dapat mengelola dan memanfaatkan wilayah hutan negara dengan kearifan lokal yang di milikinya. Pemberian akses legal ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal. Ruang pengelolaan hutan berbasis masyarakat telah diakomodir dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.49/Menhut-II/2008 tentang Hutan Desa

Kabupaten Malinau yang sebagian besar wilayahnya merupakan kawasan hutan memanfaatkan sarana tersebut dengan mendukung pengajuan hutan desa Setulang dan akan menjadi hutan desa di kabupaten ini. Bupati Malinau juga telah menginstruksikan agar setiap desa memiliki hutan desa. Untuk kali pertama di kabupaten malinau telah di lakukan verifikasi hutan desa untuk Penetapan areal kerja hutan desa setulang kabupaten malinau, Tim verifikasi hanya bertugas sebatas memverifikasi atas usulan Penetapan Areal Kerja Hutan Desa dari Bupati Malinau dengan surat Nomor 522.21/194/DK-II/VII/2011 tanggal 28 Juli 2011 perihal Usulan Penetapan Areal Kerja Hutan Desa Setulang

Hutan desa merupakan salah satu program yang dicanangkan oleh Kementerian Kehutanan yang dalam pelaksanaannya diharapkan adanya kemauan dari masyarakat sendiri yang mengusulkan hutan desa tersebut yang artinya dalam program ini pihak  kementerian akan merespon jika ada usulan dari masyarakat. Saat ini desa setulang telah mengusulkan kawasan Tane’ Olen di desa setulang seluas ± 5,314,61 Ha dan terdiri dari kawasan Hutan lindung dan hutan produksi terbatas dan telah di usulkan kepada kementerian kehutanan untuk di ajukan  menjadi hutan desa

Team verifikasi yang datang berkunjung pada tanggal 09-12 April 2012 dari Kementerian kehutanan terdiri dari Bapak Muchksin S.Hut, M.Si dan Ade Emilda, SP. M.Si. (Ditjen BPDASPS)  Ir. Johny J.K., M.Si, Solehudin, S.Sos, Imam Riyad Yulinar, S.Hut, Tomy Wahyudi Utomom S.Hut (UPT. BPDAS mahakam Berau) Trifuri Megawati, A.Md (BPKH Wilayah IV Samarinda) Japar (Dishut Provinsi Kaltim) Syamsuri, S.Hut, Erwin S.Hut , Abdul madjid, S.hut (Dinas Kehutanan Kabupaten Malinau) dalam sambutanya Bapak Jhony dari BP DAS  mengatakan,  tujuan dari identifikasi dan inventarisir calon areal hutan desa ini adalah agar proses kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang sungguh-sungguh didapatkan atas  persetujuan masyarakat, dan nantinya akan di gunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

Dalam kegiatan ini juga  melakukan dialog langsung dengan lembaga pengelola Hutan desa dan pemerintahan desa mengenai administrasi kawasan hutan desa, selain itu team juga menanyakan potensi konflik apa yang akan muncul dengan adanya hutan desa ini, Hal lain adalah team akan mengecek apakah usulan itu sesuai dengan kondisi di lapangan, Selain memeriksa titik koordinat yang menjadi titik ikat atau titik referensi hutan desa tersebut, untuk mengepaskan dengan koordinat yang sesungguhnya. Selain itu, team juga bertemu masyarakat untuk menanyakan soal keinginan masyarakat akan di jadikan apa hutan desa ini ke depan,”

Bapak Muchksin dari Kemenerian kehutanan yang mewakili BPDASPS pusat mengatakan, pengelolaan hutan sebelumnya sepenuhnya diatur oleh negara. Tetapi dengan adanya kebijakan hutan desa ini, masyarakat setempat dapat memanfaatkannya untuk menunjang perekonomian, tanpa harus bersinggungan dengan hukum. Pasalnya, sudah ada aturan-aturan yang mengatur dalam pemanfaatan hutan desa.

Sekretaris daerah kabupaten  malinau Bapak Adry Patton yang di temui oleh team verifikasi  memberikan respon positif kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang telah memberikan dukungan terhadap hutan desa  di Malinau. Karena, menurut beliau, program dan kegiatan penetapan areal kerja hutan desa ini, sejalan dengan tujuan pembangunan kabupaten Malinau dengan Gerakan Desa Membangunnya (Gerdema) . Yaitu mewujudkan malinau yang masyarakatnya yang semakin cerdas, sehat, produktif, dan sejahtera berbasiskan ekonomi kerakyatan dengan mendorong pembangunan hingga ke pedesaan


Beliau juga berharap  Kemenhut dapat segera merealisasikan program tersebut agar warga segera memiliki akses dan hak secara hukum. Terutama dalam hal pemanfaatan kawasan hutan desa yang sudah ditetapkan statusnya bagi kepentingan ekonomi dan kualitas sumber daya manusia. Beliau juga  berterimakasih  kepada team verifikasi dari Kemenhut,  yang telah merespon usulan Desa setulang  terhadap areal kerja hutan desa serta telah melakukan verifikasi ke lapangan terhadap kawasan hutan desa yang di usulkan

Di akhir proses verifikasi ini, tim menyusun berita acara hasil kunjungan lapangan sebagai pertimbangan kepada Kementerian Kehutanan untuk mengeluarkan SK areal kerja  Hutan desa, dalam berita acara terhadap hal-hal yang di verifikasi tersebut Tim Verifikasi menyatakan bahwa kelengkapan administrasi sebagaimana aturan dalam Pasal 13 Permenhut No. 49 Tahun 2008 sudah terlampir dengan jelas dan seluruh komitmen, fasilitas serta fakta-fakta dilapangan dinyatakan bahwa Hutan Desa setulang layak diajukan ke Kementerian untuk segera di keluarkan  SK Areal Kerja Hutan Desa Setulang Kabupaten Malinau.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DAFTAR ALAMAT INSTANSI KEHUTANAN KABUPATEN/KOTA DI KALIMANTAN

Bukit Soeharto