Postingan

Menampilkan postingan dari 2008

Sekilas Hutan Kalimantan Timur

Secara de fakto, pengelolaan kawasan hutan lindung di Indonesia telah menjadi kewenangan pemerintah daerah pasca dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 62 tahun 1998 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Kehutanan kepada daerah, dan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom. Implikasi logisnya adalah bahwa segala bentuk kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan hutan, baik Hutan Produksi, Tahura maupun Hutan Lindung, adalah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah termasuk yang menyangkut dana pengelolaan yang harus dianggarkan sendiri oleh daerah. Adapum kawasan hutan pada Provinsi Kalimantan Timur yang + sebesar 75 % dari luas total provinsi sesuai dengan Keputusan Menteri Keh utanan Nomor 79/Kpts-II/2001 tanggal 15 Maret 2001 tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan pada Propinsi Kalimantan Timur Seluas 14.651.553 hektar, kawasan hutannya terbagi berdasarkan fungsi hutan terdi

Hutan Lindung Sungai Wain

Hutan lindung Sungai Wain adalah hutan dataran rendah di Kalimanntan Timur sekitar 15 kilometer sebelah utara Balikpapan. Kawasan hutan ini mulai ditetapkan sebagai hutan tutupan oleh Sultan dari Kerajaan Kutai tahun 1934. Kemudian pada tahun 1983 area didalam Sungai Wain seluas 3.925 Ha dinyatakan sebagai hutan lindung oleh Menteri Pertanian. Pada tahun 1988 Menteri kehutanan menunjuk area lainnya di Sungai Wain yaitu seluas 6.100 Ha sebagai hutan lindung sehingga secara keseluruhan luas hutan lindung Sungai Wain yang ditunjuk sebagai hutan lindung adalah 10.025 Ha. Dalam pengelolaan hutan lindung/kawasan lindung indikasi penyimpangan dan pemanfaatan lahan yang terjadi diwilayah Kota Balikpapan, tidak saja terjadi pada sektor kawasan kota dan sepanjang jalur pergerakan utama kota atau pada kawasan budidaya akan tetapi juga terjadi pada kawasan hinterland kota khususnya pada kawasan non budidaya (kawasan lindung) yang dialih fungsikan menjadi kawasan budidaya. Hal tersebut terjadi

Taman Nasional Kutai

Gambar
Ditunjuk sebagai taman nasional oleh Menteri Kehutanan tahun 1995 dengan luas + 219.209 ha. Secara administratif pemerintahan berada pada Kecamatan Bontang Utara, Kecamatan Bontang Selatan, Kecamatan Marang Kayu, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai, Propinsi Dati I Kalimantan Timur. Cara mencapai lokasi: Samarinda – Bontang, 120 km dengan waktu tempuh 2,5 jam Balikpapan Bontang 240 km dengan waktu tempuh 4,5 jam Potensi kawasan : Taman Nasional Kutai merupakan kawasan agak berbukit, bergelombang ringan sampai berat dengan ketinggian tempat antara 0 - 398 m dpl. Ada sekitar 60 buah bukit dengan bukit T42 yang paling tinggi + 398 m dpl. Mempunyai iklim tropis dengan rata-rata curah hujan 1.543 mm per tahun dan suhu udara berkisar antara 27° - 33° C. Musim kunjungan terbaik adalah pada bulan April s/d Oktober. Taman Nasional Kutai terdiri dari hutan pantai, hutan kerangas, hutan rawa air tawar, hutan ulin/meranti/kapur dan hutan dipterocarpaceae campuran. Bebe

Bukit Soeharto

SEJARAH KAWASAN TAMAN HUTAN RAYA BUKIT SOEHARTO - Tahun 1976 Penetapan hutan pada jalur jalan Samarinda - Balikpapan sepanjang 36 km sebagai zona produksi dan zona pelestarian lingkungan oleh Gubernur Propinsi Kalimantan Timur - Tahun 1982 Surat Keputusan Menteri Pertanian nomor 818/Kpts/Um/11/1982 tanggal 10 Nopember 1982 Penetapan Hutan Lindung Bukit Soharto seluas 27.000 hektar oleh Menteri Pertanian - Tahun 1987 Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor 245/Kpts-II/1987 tanggal 18 Agustus 1987 Perubahan status kawasan hutan lindung Bukit Soeharto seluas kurang lebih 23.800 hektar menjadi hutan wisata dan penunjukan perluasannya dengan kawasan hutan sekitarnya seluas kurang lebih 41.050 hektar sehingga luas Hutan Wisata Bukit Soeharto kurang lebih 64.850 hektar oleh Menteri Kehutanan - Tahun 1991 Penetapan kawasan Hutan Wisata Bukit Soeharto seluas 61.850 hektar sebagai kawasan hutan dengan fungsi sebagai Hutan Wisata oleh Menteri Kehutanan